Beranda | Artikel
Kitabul Jami Bab Adab - Hadits 16 - Adab Makan (Larangan Berlebih-lebihan)
Senin, 6 Juli 2020

Hadits 16 – Adab Makan (Larangan Berlebih-lebihan)

Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA

وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  : كُلْ، وَاشْرَبْ، وَالْبَسْ، وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ، وَلَا مَخِيلَةٍ . أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّ

Dari ‘Amr Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, radhiyallāhu ‘anhum (semoga Allāh meridhai mereka) berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Makanlah dan minumlah dan berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa berlebihan (isrāf) dan tanpa kesombongan.” (HR. Abū Dāwūd, Ahmad dan Al-Bukhāri meriwayatkan secara ta’liq)

Sesungguhnya Allāh pada asalnya menghalalkan bagi hamba-hamba-Nya seluruh perkara dan rezeki yang baik. Makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, tunggangan/kendaraan, dan seluruh kebaikan-kebaikan yang ada di atas muka bumi ini, hukum asalnya adalah halal. Allāh tidak akan mengharamkan bagi hamba-hamba-Nya kecuali yang mendatangkan kemudharatan, baik kemudharatan bagi agamanya, badannya, akalnya, harga dirinya, atau bagi hartanya.

Hadits yang akan kita bahasa ini juga memperkuat pernyataan bahwa seluruh perkara dan kesenangan yang baik di atas muka bumi ini dihalalkan oleh Allāh .

Allāh telah menyatakan dalam Al-Qurān,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dialah Allāh yang telah menciptakan bagi kalian seluruh yang ada di atas muka bumi ini.”  (QS. Al-Baqarah: 29)

Jadi pada asalnya seluruh perkara yang baik di atas muka bumi ini hukumnya halal dan dipersilakan untuk dimanfaatkan. Akan tetapi, perkara-perkara baik yang hukum asalnya halal tersebut bisa jadi diubah hukumnya oleh Allāh menjadi haram kalau sudah mencapai tingkatan saraf (berlebihan) dan makhyalah (untuk kesombongan). Oleh karena itu, dalam hadits ini diperintahkan untuk menikmati karunia Allah di muka bumi  ini dengan dua syarat berikut ini;

  • Tidak boleh berlebih-lebihan.
  • Tidak boleh karena kesombongan.

Allāh menyatakan dalam Al-Qurān,

كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا

“Makanlah dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’rāf: 31)

Oleh karenanya, diperbolehkan menikmati makan dan minuman yang baik-baik dengan syarat tidak sampai derajat berlebih-lebihan dan tidak boleh dalam derajat kesombongan.

Apa bedanya antara saraf (berlebihan) dengan tabdzīr?

Ada dua perbedaan :

Pertama : Israf adalah bentuk berlebih-lebihan pada segala perkara, baik dalam infak atau amalan yang lain. Adapun tabdzir hanya berkaitan dengan berlebih-lebihan dalam harta. Dari sisi ini maka Isrof lebih umum dibandingkan tabdzir

Kedua : Jika berkaitan dengan infak maka Israf berkaitan dengan pengeluaran yang berlebihan pada perkara-perkara yang asalnya adalah mubah. Misalnya makanan dan minuman yang halal (asalnya boleh, tetapi karena berlebih-lebihan menjadi tidak boleh). Jadi saraf bukan pada perkara yang maksiat, melainkan pada perkara yang boleh tetapi berlebih-lebihan. Makanya Allāh mengatakan, “Makanlah dan minumlah dan janganlah kalian berlebih-lebihan.”

Adapun tabdzir maka berkaitan dengan kemaksiatan.

Misalnya:

  • Seseorang mengeluarkan hartanya pada hal-hal yang dilarang oleh Allāh . Ini namanya mubadzdzir.
  • Seseorang yang mengeluarkan hartanya berlebih-lebihan pada perkara yang halal. Ini juga disebut dengan mubadzdzir.

Dari sisi ini maka tabdzir mencakup isrof juga, karena isrof juga adalah kemaksiatan.

Allāh berfirman,

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Dan sesungguhnya orang-orang yang melakukan tabdzīr adalah saudara-saudaranya syaithān.” (QS. Al-Isrā: 27)

Dari sisi ini maka tabdzir lebih umum mencakup berlebih-lebihan pada perkara yang haram/maksiat, dan juga mencakup isrof (berlebih-lebihan pada perkara yang asalnya boleh)

Oleh karenanya, silakan makan, minum dan bersedekah tapi jangan berlebih-lebihan dan juga karena kesombongan. Karena bisa jadi makanan bisa menghantarkan pada sikap berlebih-lebihan (terlalu banyak atau terlalu mahal). Sikap ini akan memberikan kemudharatan kepada tubuh. Seluruh yang berlebih-lebihan akan memberi kemudharatan pada tubuh.

Makanan juga bisa mengantarkan seseorang kepada kesombongan. Seperti seorang yang sengaja membeli makanan yang mahal kemudian dipamerkan kepada teman-temannya, diunggah dalam status Facebook/WA/IG-nya, dan sebagainya. Hal seperti ini termasuk kesombongan. Demikian pula orang yang hanya mau makan makanan yang mahal, bermerk, dan di tempat yang elit. Maka hal ini termasuk makhyalah (kesombongan) yang diharamkan oleh Allāh .

Wallahu A’lam.


Artikel asli: https://firanda.com/4125-kitabul-jami-bab-adab-hadits-16-adab-makan-larangan-berlebih-lebihan.html